Connect With Us

Demo Warga Terkena Gusuran Runway 3 Ricuh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Juli 2019 | 19:51

Suasana aksi unjuk rasa warga Desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/7/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang korban gusuran pembangunan landasan pacu ( runway 3) Bandara Soekarno-Hatta di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat ricuh, Senin (1/7/2019).

Kericuhan itu berawal saat mobil komando aksi dilintangkan di tengah jalan depan pengadilan. Arus lalu lintas pun tersendat. Polisi kemudian merangsek ke arah mobil dan berusaha merebut kunci kontak.

pn

Namun langkah petugas keamanan itu dicegah pendemo. Mereka tetap memaksa mobil itu dalam posisi melintang. Aksi saling dorong pun terjadi. Karena kalah jumlah, polisi akhirnya mengalah, petugas kemudian mengalihkan arus lalu lintas.

Suasana aksi unjuk rasa warga Desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/7/2019).

Kemudian warga merangsek ke halaman PN Tangerang. Aksi saling dorong kembali terjadi hingga pintu pagar pengadilan pun jebol.  

Menurut koordinator aksi, Wawan Setiawan, kedatangan mereka ke lokasi meminta pembatalan eksekusi lahan. Kata Wawan, warga menerima surat pengosongan lahan yang dikeluarkan  PN Tangerang.

Baca Juga :

Surat tersebut, diterima warga pada 20 Juni 2019. Warga diharuskan mengosongkan lahan mulai 1 sampai 9 Juli 2019.

"Biaya dari mana kami ini kalau pindah?" ujar Wawan kepada TangerangNews.

Suasana aksi unjuk rasa warga Desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/7/2019).

Warga juga, lanjutnya, datang ke lokasi untuk memenuhi undangan PN Tangerang. "Kami tidak mau mengabaikan, kami penuhi panggilan, tapi dengan syarat, pengklaim tanah kami harus hadir, jika tidak kami tidak mau," tegasnya.

Saat ini, ada 145 kepala keluarga (KK) dengan 715 jiwa dan 138 bangunan serta 63 bidang tanah di Desa Rawa Rengas yang mengalami sengketa.

"Kami hanya ingin ada penjelasan dan sekarang kami ingin mereka bagaimana mencari solusi. Sesungguhnya kami tidak membebankan semuanya ke pengadilan. Tapi ingin antara AP II, Pengadilan, BPN dan kami duduk bareng," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak PN Tangerang belum bisa dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soetta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp430,35 miliar dari total Rp3,35 triliun nilai ganti kerugian pembebasan tanah. 

Sejak 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga. Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi yang ditempati sekira 200 KK.(RMI/HRU)

TEKNO
Canggih, Ini 7 Fitur Rahasia WhatsApp yang Jarang Diketahui

Canggih, Ini 7 Fitur Rahasia WhatsApp yang Jarang Diketahui

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:16

WhatsApp terus menghadirkan beragam fitur baru, termasuk beberapa yang mungkin jarang diketahui oleh pengguna.

NASIONAL
Tersedia 10 Ribu Kuota, Simak Cara Daftar Mudik PLN Bersama BUMN dan Jadwal Keberangkatannya 

Tersedia 10 Ribu Kuota, Simak Cara Daftar Mudik PLN Bersama BUMN dan Jadwal Keberangkatannya 

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:14

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program 'Mudik Asyik Bersama BUMN'.

KAB. TANGERANG
Jadwal SIM keliling Selasa 19 Maret 2024 di Kabupaten Tangerang 

Jadwal SIM keliling Selasa 19 Maret 2024 di Kabupaten Tangerang 

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:52

Sat Lantas Kabupaten Tangerang telah mengumumkan jadwal layanan SIM keliling untuk Selasa, 19 Maret 2024.

OPINI
Tarif Tol Naik Buah Kebijakan Kapitalistik

Tarif Tol Naik Buah Kebijakan Kapitalistik

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:24

Ya, tarif tol mengalami kenaikan tajam di bulan Ramadan tahun 2024 ini. Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill