Connect With Us

Donor Sukarela Tapi Butuh Darah Harus Bayar? Ini Penjelasannya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Juli 2019 | 17:13

Petugas PMI Kota Tangerang saat menunjukan persediaan kantong darah. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menghimbau agar warga aktif berdonor. 

Tetapi muncul pertanyaan, kenapa donor yang disalurkan relawan ke PMI secara sukarela. Ketika sudah sampai di PMI, bagi mereka yang membutuhkan darah sesuai dengan golongan, mesti berbayar. 

Kabiro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan.

Kabiro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan menjelaskan, bagi pendonor tentu tidak membayar. Sedangkan untuk mereka yang membutuhkan, dipungut biaya. 

“Setiap kantung darah yang kami terima secara sukarela, kami proses lagi. Kami olah lagi, sehingga muncul  biaya. Nah, biaya yang dikeluarkan orang yang membutuhkan itu disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),” jelasnya kepada TangerangNews di markas PMI Kota Tangerang, Rabu (3/7/2019).

Sebab, setiap darah yang didistribusikan kepada pasien membutuhkan banyak komponen. 

Seperti misalnya, proses pengolahan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas dari berbagai macam penyakit . 

“ Terutama penyakit – penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS. Tentunya darah yang siap didistribusikan tersebut tidak sembarang,” tuturnya. 

Baca Juga :

Adapun tiga komponen penghitungan BPPD meliputi komponen jasa yaitu tenaga, pembinaan donor dan transportasi. 

Selain itu, komponen administrasi yang meliputi kartu donor, formulir donor, label kantong darah, dan simdondar

Selain itu juga terdapat komponen bahan dan alat habis pakai.  Seperti alat dan bahan antiseptik, kantong darah, bahan pemeriksaan Hb, reagensia uji saring darah dan reagensia uji silang serasi.

"Setelah melihat kebutuhan yang harus dikeluarkan dari komponen-komponen tersebut. Barulah kita dapat menentukan harga dari satu kantong darah," tambah Ade.

Surat edaran dari Palang Merah Indonesia PMI.

Pengenaan biaya tersebut atau  BPPD  telah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan No. HK/Menkes/31/2014. 

Dalam surat edaran tersebut, tertuang nilai BPPB yaitu sebesar Rp360 ribu per kantong darah.

"Jadi yang dibayar itu bukan darahnya, tetapi biaya pengganti pengolahan darah,” tungkas Ade.

WISATA
Yuk Liburan, 5 Tempat Wisata Promo Diskon Spesial HUT ke-80 RI di Tangerang

Yuk Liburan, 5 Tempat Wisata Promo Diskon Spesial HUT ke-80 RI di Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:35

Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin meriah dengan berbagai promo menarik dari sejumlah tempat wisata di Tangerang.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

KAB. TANGERANG
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill