Connect With Us

Semakin Mudah, Bayar PBB di Kota Tangerang Bisa Online

Advertorial | Jumat, 26 Juli 2019 | 13:08

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang kini tidak perlu repot membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pasalnya Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah mengembangkan inovasi pembayaran melalui online.

Inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi berupa Sistem Informasi Pelayanan PBB Online ini, dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan wajib pajak bisa melakukan proses pengajuan PBB-P2 dengan cara mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.

"Ini sebagai wujud pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak. Sistem ini langsung terintegrasi dan sangat mudah digunakan," katanya, Jumat (26/7/2019).

Berdasarkan catatan Bapenda, target PBB tahun 2019 ini mencapai Rp425 miliar, naik dari tahun lalu yang ditargetkan Rp371 miliar dan terealisasi Rp329 miliar.

Said beharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB dapat mencapai target dan terus mengalami kenaikan.

Untuk mewujudkan target itu, Bapenda Kota Tangerang juga mengimbau kepada wajib pajak agar membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Untuk jatuh tempo pembayaran SPPT PBB adalah tanggal 31 Agustus 2019.

"Bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% sebulan selama maksimal 2 tahun," jelasnya.(ADV)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill