Connect With Us

Semakin Mudah, Bayar PBB di Kota Tangerang Bisa Online

Advertorial | Jumat, 26 Juli 2019 | 13:08

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang kini tidak perlu repot membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pasalnya Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah mengembangkan inovasi pembayaran melalui online.

Inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi berupa Sistem Informasi Pelayanan PBB Online ini, dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan wajib pajak bisa melakukan proses pengajuan PBB-P2 dengan cara mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.

"Ini sebagai wujud pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak. Sistem ini langsung terintegrasi dan sangat mudah digunakan," katanya, Jumat (26/7/2019).

Berdasarkan catatan Bapenda, target PBB tahun 2019 ini mencapai Rp425 miliar, naik dari tahun lalu yang ditargetkan Rp371 miliar dan terealisasi Rp329 miliar.

Said beharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB dapat mencapai target dan terus mengalami kenaikan.

Untuk mewujudkan target itu, Bapenda Kota Tangerang juga mengimbau kepada wajib pajak agar membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Untuk jatuh tempo pembayaran SPPT PBB adalah tanggal 31 Agustus 2019.

"Bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% sebulan selama maksimal 2 tahun," jelasnya.(ADV)

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill