Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang kini tidak perlu repot membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pasalnya Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah mengembangkan inovasi pembayaran melalui online.
Inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi berupa Sistem Informasi Pelayanan PBB Online ini, dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan wajib pajak bisa melakukan proses pengajuan PBB-P2 dengan cara mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.
"Ini sebagai wujud pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak. Sistem ini langsung terintegrasi dan sangat mudah digunakan," katanya, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan catatan Bapenda, target PBB tahun 2019 ini mencapai Rp425 miliar, naik dari tahun lalu yang ditargetkan Rp371 miliar dan terealisasi Rp329 miliar.
Said beharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB dapat mencapai target dan terus mengalami kenaikan.
Untuk mewujudkan target itu, Bapenda Kota Tangerang juga mengimbau kepada wajib pajak agar membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Untuk jatuh tempo pembayaran SPPT PBB adalah tanggal 31 Agustus 2019.
"Bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% sebulan selama maksimal 2 tahun," jelasnya.(ADV)
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TODAY TAGDalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.
Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews