Connect With Us

PLN Banten Akan Beri Kompensasi 3,2 Juta Pelanggan, Nilainya Rp153 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 Agustus 2019 | 21:04

Kegiatan jumpa pers yang digelar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (7/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Banten akan memberi kompensasi kepada 3,2 pelanggannya sebagai imbas padamnya listrik secara massal. Nilai kompensasinya ditaksir mencapai Rp153 miliar.

General Manager PLN UID Banten, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik massal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2017.

“Kami telah mendata bahwa ada 3,2 juta pelanggan di seluruh wilayah layanan UID Banten yang akan mendapatkan kompensasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (7/8/2019).

BACA JUGA:

Doddy mengatakan, kompensasi yang akan diberikan bagi 3,2 juta pelanggan itu mencapai Rp153 miliar.

"Kompensasi di Banten hanya Rp153 miliar. Kompensasinya akan diberikan pada 1 September 2019," ucapnya.

Doddy menerangkan, berdasarkan Permen ESDM No. 7/2017, pelanggan yang mendapat kompensasi, yakni mereka yang mengalami pemadaman listrik mulai 5 hingga 7 jam lamanya.

“Ada enam unsur yang diatur dalam Permen tersebut, di mana salah satunya yakni lama padam, di sebagian (wilayah) kerja di Banten adalah 5 jam lama padam, dan 7 jam seperti wilayah Anyer, Cikupa, dan lainnya,” jelas Doddy.

Untuk perhitungan sendiri, Doddy menjelaskan, pelanggan bersubsidi akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum dan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum.

“Pasca bayar berupa potongan tagihan, sedangkan prabayar itu diberikan berupa bonus tambahan token, ada satu baris token nanti akan ada dua baris yang satu jumlah pembelian, yang kita bayar satu, (itu) kompensasi,” pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill