Connect With Us

Edarkan Puluhan Juta Uang Palsu, 4 Orang Ini Dibekuk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti uang palsu dari para tersangka berinisial SP, 50, N, 49, Y, 49, FMS, 54 di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Puluhan juta uang palsu diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dari empat orang pelaku. Uang palsu tersebut berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Keempat pelaku tersebut tiga orang wanita berinisial SP, 50, N, 49, Y, 49, dan seorang pria berinsiial FMS, 54.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, keempat pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di pasar-pasar tradisional.

Para tersangka berinisial SP, 50, N, 49, Y, 49, FMS, 54, mengenakan pakaian tahanan (orange) pelaku pengedar uang palsu di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019).

"Target sasarannya di pasar dan lokasi keramaian masyarakat, karena uang palsu tidak terlalu bisa teridentifikasi oleh masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers di aula Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (13/8/2019).

Abdul menuturkan, terungkap komplotan itu berawal dari tertangkapnya wanita berinisial SP di Pasar Anyar, Kota Tangerang pada 30 Juli 2019.

"Temuannya dari Pasar Anyar bahwa ada peredaran uang palsu pecahan 50 ribuan," katanya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, kemudian berhasil meringkus pemasok uang palsu kepada SP, yaitu wanita berinisial N yang diamankan di kediamannya, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang pada 1 Agustus 2019.

Tak sampai di situ. Polisi juga berhasil meringkus wanita berinisial Y yang juga terlibat peredaran uang palsu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2019.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti uang palsu dari para tersangka berinisial SP, 50, N, 49, Y, 49, FMS, 54 di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019).

Abdul mengungkapkan, peredaran uang palsu ini didalangi oleh suami Y dengan inisial FMS asal Timor Leste yang ditangkap pada hari yang sama di kediamannya, kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Jadi pelaku ini produksi sendiri di rumahnya," ungkapnya.

Baca Juga :

Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp40.850.000 dengan pecahan Rp100.000 berjumlah 129 lembar dan pecahan Rp50.000 berjumlah 559 lembar.

"Kami sita juga uang asli dari hasil belanja menggunakan uang palsu senilai Rp207 ribu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, komplotan ini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan Pasal 245 KUHP dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Abdul mengimbau, masyarakat harus teliti dalam bertransaksi. "Masyarakat bisa agak lebih selektif apabila menerima proses pembayaran. Harus dipegang maupun dilihat kembali jenis uangnya. Apabila mencurigakan dicek keaslian uang tersebut," pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill