Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com—Pelanggan PDAM Tirta Benteng di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang heboh karena air yang digunakannya mengandung cacing besar-besar.
Assisten Manager Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Ichsan Sodikin menyampaikan, pihaknya meminta maaf atas air bersih yang disuplainya terkontaminasi dengan cacing.

"Jadi, terkait cacing kami meminta maaf kepada pelanggan di wilayah pelayanan perumahan Buana Gardenia dan Kunciran, Kecamatan Pinang yang terdampak adanya kondisi air cacing," ujarnya saat ditemui di kantor PDAM Tirta Benteng, Jalan Komplek Prosida, Pasar Baru, Kota Tangerang, Kamis (15/8/2019).
Ichsan menyimpulkan, munculnya cacing dalam air yang didistribusikan kepada pelanggannya ini disebabkan karena musim kemarau yang berdampak menurunnya kualitas dan kuantitas air.
Baca Juga :
"Disebabkan juga karena kondisi air baku yang memang kalau diolah sudah banyak bercampur sedimentasi (lumpur) serta pengolahan airnya ketika masuk partikal ada telur (cacing) jadi menetas di situ," jelasnya.
Ichsan menjelaskan, beberapa wilayah di Kecamatan Pinang distributor air bersih dikelola pihak ketiga, yaitu PT Bintang Hiden Jaya (BHJ).
"Airnya ini bersumber dari muara Angke. Kami bekerjasama dengan PT BHJ memang sudah lama, sekitar tahun 2000," katanya.
Untuk menangani air yang mengandung cacing ini, kata Ichsan, pihaknya sudah menerjunkan tim dan lima mobil tangki air untuk melayani pelanggan terdampak.
"Tim masih melakukan pengurasan dan mencoba penambahan klorin biar sampai membunuh kuman," pungkasnya.(RMI/HRU)
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews