Connect With Us

Dianggap tak Manusiawi Soal Ambulans, Ini Kata Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 25 Agustus 2019 | 13:48

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat berjalan kaki membawa almarhum untuk dibawa ke rumah duka. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jenazah Husein, bocah berusa 8 tahun yang tenggelam di Sungai Cisadane terpaksa dibopong oleh pamannya, Supriyadi, karena tidak mendapatkan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (23/8/2019).

Fenomena sulitnya mendapatkan pelayanan ambulans itu kemudian viral. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun menanggapi ihwal peristiwa tersebut.

Kabag Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan ambulans Puskesmas Cikokol tidak memberikan pelayanan angkut kepada korban karena terbentur standar operasional prosedur (SOP).

“Hal ini karena masalah SOP pelayanan ambulans,” ujarnya kepada TangerangNews saat berkunjung ke rumah duka almarhum Husein di RT 03/05, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (25/8/2019).

Ricky menuturkan rombongan Pemkot Tangerang telah mengunjungi rumah duka almarhum Husein untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dalam kunjungan itu, turut hadir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Menurut Ricky, pelayanan ambulans Puskesmas Cikokol hanya diperuntukkan bagi pasien bernyawa, bukan jenazah. Prosedur inilah yang membuat petugas Puskesmas Cikokol tidak mengantar jenazah Husein, walau jarak menuju rumah duka hanya sekitar 500 meter.

“Karena alat medis di dalam ambulans harus steril, tidak boleh terkontaminasi dengan bakteri dari jenazah,” katanya.

BACA JUGA:

Ricky mengungkapkan, prosedur itu akan diubah secepatnya demi mengedepankan kondisi kegawatdaruratan atas dasar kemanusiaan.

“Pak Wali Kota menyampaikan bahwa SOP pelayanan ambulans akan diubah. Besok SOP baru mulai diterapkan,” kata Ricky.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan menyampaikan peristiwa dan prosedur pelayanan ambulans ini secara gamblang pada Senin (26/8/2019) besok.

“Semuanya akan disampaikan besok agar informasinya tidak simpang siur dan lebih akurat,” pungkas Sudarto, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Husein ditemukan meninggal pukul 16.15 WIB pada Jumat (23/8/2019) setelah tenggelam di Sungai Cisadane, Cikokol, Kota Tangerang.

Jasad korban yang tertutup kain kemudian digotong oleh pamannya, Supriyadi ke Puskesmas Cikokol untuk mendapatkan pelayanan ambulans.

Namun, mereka ditolak. Menjelang maghrib, Supriyadi terpaksa menggotong kembali jasad keponakannya ini. Namun, ketika berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Cikokol, ada seorang warga yang menawarkan mobilnya untuk mengantarkan mendiang ke rumah duka.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill