Connect With Us

Ombudsman Soroti Soal Bocah Tenggelam Tak Dilayani Ambulans

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 25 Agustus 2019 | 18:27

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat berjalan kaki membawa almarhum untuk dibawa ke rumah duka. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa jenazah Husein, 8, korban tenggelam di Sungai Cisadane tidak mendapatkan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, menjadi perhatian Ombudsman.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo, standarisasi terkait mobil ambulans dan mobil jenazah memang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

“Peraturan Kemenkes-Kemensos sudah membuat standarisasi terkait mobil ambulance dan mobil jenazah. Sementara aturan teknis pemakaian diserahkan ke penyelenggara dalam hal ini pihak pemerintah daerah,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (25/8/2019).

BACA JUGA:

Bambang juga mengatakan langkah yang diambil pihak Puskesmas Cikokol saat itu sudah benar. Mobil ambulans tidak bisa dipakai untuk mengangkut jenazah karena sifat keemergensiannya.

“Jika saat mengangkut jenazah ada warga yang urgent di waktu bersamaan, maka yang harus didahulukan yang masih hidup,” imbuh Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, ambulans penuh dengan peralatan medis yang mungkin bisa rusak karena pengangkutan jenazah dan keluarga.

“Tempat pengangkutan jenazah juga harus di suci-hamakan karena jenazah sudah mengalami pembusukan dan bisa berakibat fatal bagi pasien emergensi,” ucapnya.

Bambang menurutkan, kelemahan dalam kasus ini adalah masalah azas kepatutan yang dilanggar dan petugas ambulans tidak memiliki pengetahuan yang cukup, untuk menghubungkan pasien dengan layanan kereta jenazah alias mobil jenazah.

“Seharusnya kepala/petugas Puskesmas bisa mencari solusi dengan menghubungi RS, Dinkes, OPD atau pihak-pihak lain yang memiliki mobil jenazah,” jelasnya.

Solusi ke depan, pemerintah daerah melengkapi Puskesmas dengan dua kendaraan, yaitu mobil jenazah dan ambulans.

“Namun mungkin akan memberatkan anggaran, akan tetapi bagi pemerintah daerah yang mampu bisa menganggarkan untuk kebutuhan tersebut,” pungkasnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill