Connect With Us

Soal Layanan Ambulans, Dinkes Kota Tangerang Hanya Ikuti Aturan Pusat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 13:45

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi (tengah), saat jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Peristiwa jenazah Husein, 8, korban tenggelam di Sungai Cisadane tidak mendapatkan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, menjadi perhatian publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan pihaknya bekerja sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) atau peraturan yang berlaku.

"Mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai menjalankan pekerjaan sesuai dengan Juklaknya, turunan yang ada diatasnya," ujar Liza dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

BACA JUGA:

Liza mengatakan, rujukan aturannya adalah Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien bernyawa, bukan jenazah.

Karena, kata Liza, peralatan medis yang ada di dalam ambulans tidak boleh terkontaminasi dengan bakteri jenazah.

"Dalam aturan ada jenis ambulans transport dan advances. Ambulans di Puskesmas Cikokol itu jenis advances sehingga ada segala alat kesehatan yang dikhawatirkan karena memang Juknis dari Permenkes tidak mengatur mengenai jenazah," jelas Liza.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill