Connect With Us

Punya Kontrakan 5 Tapi Ngaku Miskin, Rumah Warga di Tangerang ini Dilabeli Miskin

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 September 2019 | 20:05

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi melabeli tembok rumah KPM yang sudah mampu tetapi masih mengaku miskin di Neglasari, Kota Tangerang. Labelisasi dilakukan agar KPM sadar sehingga bantuan tepat sasaran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Dinas Sosial Kota Tangerang melabeli rumah-rumah keluarga penerima manfaat (KPM) yang secara ekonomi sudah mapan, tetapi masih mengaku miskin dengan tanda sebagai Warga Miskin. Hal ini dilakukan agar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, cukup banyak pelaporan kepada pihaknya terkait warga di Kota Tangerang yang kemampuan ekonominya sudah mampu tetapi masih mengaku miskin agar tetap terdata menjadi KPM sehingga bantuan dari PKH dan BPNT terus mengalir.

"Jadi banyak informasi kepada kami bahwa bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Akhirnya kami lakukan langkah dengan mendatangi rumah orang-orang yang memang tidak tepat sasaran," ujarnya kepada TangerangNews, di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Kamis (5/9/2019).

Suli menuturkan, pihaknya telah melabeli dua rumah KPM di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan ditandai tulisan Warga Miskin. Penandaan itu dilakukan dengan mengecat tembok rumah warga tersebut.

"Seperti kemarin di Neglasari ternyata yang bersangkutan punya kontrakan lima. Apakah layak orang itu dikatakan dapat bantuan? Ya, akhirnya kita pasang dengan label," katanya.

Penandaan itu akan berlanjut ke rumah-rumah KPM nakal karena masih mengaku tidak mampu padahal sudah mapan.

"Saya tekankan kami tidak akan melabelisasi semua rumah KPM. Tapi hanya rumah KPM yang nakal," ucapnya.

Dengan penandaan rumah Warga Miskin ini, Suli berharap, para KPM sadar jika tingkat perekonominya sudah mampu meskipun tidak dibantu pemerintah sehingga bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial ini tepat sasaran.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mengaku dirinya miskin tapi mampu segera graduasi sukarela supaya bantuan disalurkan kepada orang-orang yang memang membutuhkan," tuturnya.

Menurut Kordinator PKH Kota Tangerang Syafei, hingga kini tercatat jumlah KPM di Kota Tangerang mencapai 32.129. Namun begitu, kata dia, data peserta KPM tersebut bersifat fluktuatif.

"Kalau data sifatnya berubah-ubah karena bisa jadi ada penambahan kuota dari pusat, bisa juga ada yang graduasi, atau keluar karena sudah tidak memiliki komponen," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya rutin memutakhirkan data KPM untuk merefresh penerima bantuan ini. Ia juga menyebut, pihaknya tidak dapat menghapus KPM untuk tidak dapat menerima bantuan agar tepat sasaran. Pemberhentian bantuan hanya dapat diajukan oleh para KPM dalam surat pengunduran diri atau graduasi sukarela.

"Kami dari pendamping memang tidak bisa mengeluarkan sepihak karena memang ada etika," pungkasnya.

Adapun bantuan yang diterima para KPM melalui PKH adalah berupa dana untuk siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, siswa SMA Rp2 juta, dan balita, lansia, ibu hamil Rp2,4 juta untuk setahun. Sedangkan dalam program BPNT, para anggota KPM menerima bantuan berupa 7 kilogram beras dan 1 kilogram telur perbulannya.(MRI/RGI)

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

KOTA TANGERANG
Kabar Gembira bagi Pencari Kerja, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan AI dan Chatbot Gratis 2026

Kabar Gembira bagi Pencari Kerja, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan AI dan Chatbot Gratis 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 | 19:46

Menghadapi era transformasi digital yang masif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Balai Latihan Kerja (BLK) resmi mengumumkan pembukaan program pelatihan Artificial Intelligence (AI) dan Chatbot secara gratis untuk tahun anggaran 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill