Connect With Us

Polisi Bongkar Pabrik Ponsel Rekondisi di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 6 September 2019 | 22:18

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah industri telepon genggam rusak menjadi baru (rekondisi) di sebuah ruko, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan 10 WNI diamankan.

"Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya. Udah kita tangkap semua. Jadi ruko tersebut tempat perakitan HP (ponsel) ilegal dari Cina," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat (6/9/2019).

Abdul mengungkapkan, aktivitas kelompok perakit telepon genggam rekondisi ini sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2016. Dalam setahun omzet penjualan telepon genggam rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar.

BACA JUGA:

"Kita mengamankan ribuan HP (ponsel) dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta, selama satu tahun mereka mendapat keuntungan sebesar Rp300 miliar. Apabila ini di total selama empat tahun produksi mereka, maka nilainya sebesar Rp1,2 triliun keuntungannya," katanya.

Abdul menjelaskan, dalam menjalankan kegiatannya, kelompok ini sengaja mendatangkan gadget bekas dari Cina dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, mereka memproduksi HP rekondisi tersebut dan dalam satu tahun bisa menghasilkan sebanyak 120 ribu unit. 

"Berarti selama empat tahun sebanyak 480 ribu unit HP yang mereka produksi. Kalau dilihat sekilas tidak berbeda dengan HP aslinya, karena hampir semuanya sama. Dan itu dijual dengan harga baru sesuai pasaran," ungkapnya.

Karim menambahkan, telepon genggam rekondisi ini dipasarkan melalui toko online dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli. Karim memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek ponsel terkenal, yakni Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan Motorola.

"Tapi kalau lebih teliti kualitas cetakan garansi atau stiker yang menempel di kardus itu tidak rapi atau lebih buruk. Penjualannya menyasar ke pembeli online. Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang di sini," jelasnya.

Abdul berharap masyarakat lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai kios ponsel. Karena dari pemeriksaaan yang dilakukan, polisi mendapat pengakuan bahwa telepon genggam rekondisi itu juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Sebanyak 14 tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.

Dari pasal 62 ayat 2 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(MRI/RGI)

TANGSEL
Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Minggu, 5 Juli 2026 | 20:27

Sebanyak 106 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti khitanan masal yang digelar Partai Solidaritas Indonesia di kawasan Ciputat Timur pada Minggu, 5 Juli 2026.

KAB. TANGERANG
Bisnis Lendir Berkedok Kontrakan di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satpol PP Temukan Kondom dan Miras

Bisnis Lendir Berkedok Kontrakan di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satpol PP Temukan Kondom dan Miras

Senin, 6 Juli 2026 | 14:09

Praktik prostitusi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai di Kabupaten Tangerang. Memanfaatkan aplikasi, para pelaku menggunakan modus online dengan menjadikan kamar kontrakan sebagai tempat transaksi esek-sesek

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill