Connect With Us

Revisi UU KPK Dinilai Melemahkan, Rektor UMT Setuju Koruptor Dihukum Mati

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 16:41

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dapat melemahkan kinerja lembaga anti rasuah ini. Ia malah setuju bila revisi peraturan berkaitan tentang hukuman mati bagi koruptor.

"Jadi, sebenarnya polemik revisi UU KPK itu sudah jelas-jelas hasil analisa kita ada 6 poin pelemahan," ujarnya kepada TangerangNews saat ditemui di kampus UMT, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Amarullah mengatakan, sejumlah pasal yang dapat melemahkan KPK adalah penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan ketentuan hukum pidana, KPK menjadi lembaga pemerintah yang pegawainya berstatus ASN, pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Poin lainnya adalah penyidik KPK hanya boleh dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik PNS, KPK berwenang menerbitkan SP3 (penghentian perkara) untuk kasus yang tidak selesai dalam dua tahun, serta pemimpin KPK berusia minimal 50 tahun.

"Poin krusial adalah adanya dewan pengawas, soal SP3, dan ada beberapa hal yang justru itu akan membuat KPK menjadi tumpul," jelasnya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Sebab, kinerja KPK selama ini sudah mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga termasuk oleh kepala negara.

"Sehingga tidak usah ada mata rantai birokrasi lainnya. Intinya, dalam konteks revisi UU KPK itu kita berharap poin-poin yang memberi kelemahan itu dihapus,"  ucapnya.

Amarullah menilai, UU KPK sebelum direvisi pun kasus korupsi masih belum dapat diberantas hingga akar-akarnya. Apalagi jika direvisi yang malah melemahkan KPK, kasus korupsi malah kian marak.

"Dengan UU KPK yang ada sekarang saja korupsi tidak bisa diberantas sedemikian signifikan, apalagi kalau ini sudah dilemahkan, ya, tambah bisa kewalahan negara ini," katanya.

Amarullah malah setuju bila revisi peraturan KPK berkaitan tentang hukuman mati bagi koruptor sehingga dapat memberantas praktik terlarang ini.

"Saya setujunya poin yang dimasukkan adalah koruptor dihukum mati, saya pasti dukung," tuturnya.

Amarullah juga menyebut lembaga KPK tidak boleh dimanfaatkan sebagai kekuatan politik. Terlebih dijadikan kendaraan politik bagi para pimpinan lembaga anti rasuah ini.

"Ini yang kita tidak mau bahwa KPK menjadi batu loncatan untuk menyantol ke siapa, maka dia pasti akan melakukan tindakan-tindakan diskriminasi secara hukum," pungkasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill