Connect With Us

Cegah Rabies, DKP Tangerang Terima Pemeriksaan Hewan Gratis

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 27 September 2019 | 17:52

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang saat memeriksa kesehatan hewan. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membuka pelayanan klinik hewan untuk mencegah beragam penyakit termasuk rabies. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, klinik hewan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB di kantor DKP, lantai 1 Gedung Cisadane, Kota Tangerang.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang saat memeriksa kesehatan hewan.

Selain di klinik, kata Abduh, pihaknya juga memberikan pelayanan jemput bola untuk perawatan dan pengobatan hewan tersebut.

"Hewan apa saja yang peliharaan oleh masyarakat jika mengalami sakit bisa langsung dibawa kesini," kepada TangerangNews, Jumat (27/9/2019).

Adapun pelayanannya, lanjut Abduh, di antaranya meliputi mandi dan suntik vitamin.

"Semuanya gratis kami periksa kondisinya. Kami juga melakukan kontrol kesehatannya apakah hewan tersebut sehat atau tidak. Jangan sampai nanti tertular rabies," katanya.

Abduh pun mengimbau, pemilik hewan rutin melakukan pemeriksaan hewan secara rutin. Tujannya, agar hewan peliharaan terhindar dari rabies.

"Kami juga sisir permukiman warga. Alhamdulillah belum ada kasus rabies di Kota Tangerang," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:28

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sukses menutup periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan catatan performa yang gemilang.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill