Connect With Us

Keluarkan Andikpas Tanpa Prosedur, Inspektorat Sidak LPKA Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 Oktober 2019 | 23:19

Petugas sedang berjaga di portir LPKA Kelas I Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Tim Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2019).

Kedatangan Inspektorat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menggali informasi terkait dugaan keluarnya seorang anak didik pemasyarakatan (andikpas) berinisial AR tanpa prosedural.

"Belum, belum pemeriksaan. Ini sifatnya sidak-sidak saja," ujar Andre, Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Wilayah I Kemenkumham RI kepada TangerangNews selepas sidak di halaman LPKA Kelas I Tangerang.

Andre mengatakan, pihaknya belum memeriksa kasus diizinkannya AR yang keluar dari sel tanpa dilengkapi surat persetujuan bersama atau sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Kedatangan tim Inspektorat yang berjumlah tiga orang ini, kata Andre, hanya melakukan sidak. Namun begitu, Andre menyebut bahwa pihaknya masih mendalami informasi ihwal AR yang keluar dari lingkungan LPKA Kelas I Tangerang.

"Belum dapat. Belum dapat informasi. Kita masih gali-gali informasi lainnya," katanya.

Andre juga menambahkan, beberapa hari ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di LPKA Kelas I Tangerang terkait kasus AR.

"Mudah-mudahan (pemeriksaan)," ucapnya.

AR diketahui keluar LPKA Kelas I Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB dan kembali pukul 14.30 WIB.

Andikpas yang menjalani hukuman 8 tahun penjara akibat kasus pembunuhan itu keluar Lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Putra jenderal itu keluar Lapas diduga tidak mengantongi surat sidang TPP. Namun, ia mengantongi surat izin keluar dari Kepala LPKA Kelas I Tangerang.

Kasubsi Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan LPKA Kelas I Tangerang Bergi Riyadi menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan surat sidang TPP untuk AR.

"Kewenangan surat izin ke luar LPKA berdasarkan persetujuan dalam sidang TPP. Tapi kami tidak membuat sidang itu," jelasnya.

Bergi mengungkapkan, tidak dikeluarkannya surat sidang TPP untuk AR karena persyaratan-persyarakan yang termaktub dalam regulasi tentang pengeluaran izin warga binaan tidak lengkap.

"Karena tidak ada dasar-dasarnya untuk mengeluarkan surat sidang TPP," ucapnya.

Kasie Wasgakin LPKA Kelas I Tangerang Denny Hariansyah mengatakan, pihaknya tetap memberikan pengawalan bagi AR meski tidak mengantongi surat sidang TPP.

Denny pun menambahkan, pengawalan diberikan selama AR berada di luar lingkungan LPKA Kelas I Tangerang.

"Ada perintah atau tidak kami tetap melakukan pengawalan. Memang aktivitas dia hanya mendaftar kuliah. Setelah mendaftar, langsung balik lagi ke lapas," pungkasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill