Connect With Us

Keluarkan Andikpas Tanpa Prosedur, Inspektorat Sidak LPKA Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 Oktober 2019 | 23:19

Petugas sedang berjaga di portir LPKA Kelas I Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Tim Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2019).

Kedatangan Inspektorat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menggali informasi terkait dugaan keluarnya seorang anak didik pemasyarakatan (andikpas) berinisial AR tanpa prosedural.

"Belum, belum pemeriksaan. Ini sifatnya sidak-sidak saja," ujar Andre, Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Wilayah I Kemenkumham RI kepada TangerangNews selepas sidak di halaman LPKA Kelas I Tangerang.

Andre mengatakan, pihaknya belum memeriksa kasus diizinkannya AR yang keluar dari sel tanpa dilengkapi surat persetujuan bersama atau sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Kedatangan tim Inspektorat yang berjumlah tiga orang ini, kata Andre, hanya melakukan sidak. Namun begitu, Andre menyebut bahwa pihaknya masih mendalami informasi ihwal AR yang keluar dari lingkungan LPKA Kelas I Tangerang.

"Belum dapat. Belum dapat informasi. Kita masih gali-gali informasi lainnya," katanya.

Andre juga menambahkan, beberapa hari ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di LPKA Kelas I Tangerang terkait kasus AR.

"Mudah-mudahan (pemeriksaan)," ucapnya.

AR diketahui keluar LPKA Kelas I Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB dan kembali pukul 14.30 WIB.

Andikpas yang menjalani hukuman 8 tahun penjara akibat kasus pembunuhan itu keluar Lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Putra jenderal itu keluar Lapas diduga tidak mengantongi surat sidang TPP. Namun, ia mengantongi surat izin keluar dari Kepala LPKA Kelas I Tangerang.

Kasubsi Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan LPKA Kelas I Tangerang Bergi Riyadi menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan surat sidang TPP untuk AR.

"Kewenangan surat izin ke luar LPKA berdasarkan persetujuan dalam sidang TPP. Tapi kami tidak membuat sidang itu," jelasnya.

Bergi mengungkapkan, tidak dikeluarkannya surat sidang TPP untuk AR karena persyaratan-persyarakan yang termaktub dalam regulasi tentang pengeluaran izin warga binaan tidak lengkap.

"Karena tidak ada dasar-dasarnya untuk mengeluarkan surat sidang TPP," ucapnya.

Kasie Wasgakin LPKA Kelas I Tangerang Denny Hariansyah mengatakan, pihaknya tetap memberikan pengawalan bagi AR meski tidak mengantongi surat sidang TPP.

Denny pun menambahkan, pengawalan diberikan selama AR berada di luar lingkungan LPKA Kelas I Tangerang.

"Ada perintah atau tidak kami tetap melakukan pengawalan. Memang aktivitas dia hanya mendaftar kuliah. Setelah mendaftar, langsung balik lagi ke lapas," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill