Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com—Perparkiran di kawasan pusat kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang diklaim semrawut.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang kepada TangerangNews.
Ia mengatakan, pengunjung yang ingin berkuliner di Pasar Lama harus berputar-putar karena sulitnya memarkirkan kendaraan.
"Pengunjung mau beli satai saja muter-muter tiga kali mencari parkir. Akhirnya nggak jadi beli. Kan, sayang ini pusat kuliner harus dikelola," ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (3/10/2019).
Perparkiran di pasar lama disebut Anggiat sangat semrawut. Kendaraan sepeda motor dan mobil yang terparkir tidak teratur.
Belum lagi keberadaan pedagang kaki lima yang jumlahnya semakin mewabah. Kondisi ini membuat pengunjung tak nyaman berada di kawasan kuliner itu.
Anggiat pun mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menyediakan kantung parkir khusus bagi pengunjung pusat kuliner Pasar Lama.
"Kami sudah sampaikan ke Pemkot Tangerang agar lahan bekas bioskop Kartini dijadikan kantung parkir," katanya.
Anggiat mengusulkan lahan milik PT KAI di kawasan Kisamaun untuk dijadikan sebagai gedung parkir.
Menurutnya, Pemkot Tangerang tengah bernegosiasi dengan PT KAI untuk merealisasikan usulan itu.
Jika tersedia gedung parkir, kata Anggiat, masyarakat yang berkunjung ke destinasi wisata kuliner Pasar Lama akan nyaman.
"Kami juga minta gedung parkirnya bertingkat seperti di Puspem Kota Tangerang," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terlibat baku tembak dengan polisi di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews