Connect With Us

Cemburu, Pemuda di Teluknaga Bunuh Kekasih Sang Mantan Pacar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Oktober 2019 | 12:08

Ilustrasi Pengeroyokan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Pemuda di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tega menghabisi nyawa kekasih mantan pacarnya lantaran cemburu buta.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Baru, Kampung Pondok Bahagia, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Deden Hary mengatakan, insiden mengenaskan itu terjadi pada Kamis (26/9/2019) pukul 19.30 WIB.

Deden mengungkapkan, pelaku Fauzi Rahman, 25, bersama temannya, Irfan, mengeroyok korban atas nama Janu Subian, 20, hingga nyawanya tak tertolong.

"Tersangka Fauzi sudah berhasil kami amankan. Sedangkan tersangka Irfan masih pencarian," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (7/10/2019).

Menurut Deden, Fauzi memukuli wajah korban menggunakan kunci sepeda motor. Sementara Irfan turut memukuli korban dengan tangan kosong.

BACA JUGA:

Saat pengeroyokan berlangsung, suasana lokasinya sedang sepi. Usai memukuli, kedua pelaku meninggalkan korban.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawanya tak tertolong.

"Jadi, perkaranya pembunuhan dengan cara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," kata Deden.

Deden menuturkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mengungkap kasus ini.

Ia menyebut, pelaku Fauzi berhasil diamankan. Sementara Irfan masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Rupanya, kata Deden, motif kasus pembunuhan ini karena Fauzi cemburu dengan korban lantaran menjalin kasih dengan mantannya, Fitri.

"Pelaku merasa tidak senang mantannya yang bernama Fitri berpacaran dengan korban," pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Teluknaga dan terpaksa dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill