Connect With Us

Negosiasi Buntu, Makam Wareng di Koang Jaya Dibongkar Paksa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:36

Tampak eksekusi penggusuran Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang menggunakan alat berat beko. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Negosiasi antara warga Koang Jaya dengan Pemerintah Kota Tangerang atas rencana eksekusi Makam Wareng di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang tak menghasilkan mufakat, Selasa (15/10/2019).

Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Satpol PP membongkar Makam Wareng secara paksa. Namun warga pun bersikeras tetap menolak pembongkaran tersebut.

"Hasilnya negosiasinya deadlock," kata Fakhruddin, Ketua Tim 9 yang diutus warga Koang Jaya untuk menyelesaikan kasus ini.

Dalam proses negosiasi, perwakilan warga berinteraksi dengan Camat Karawaci Tihar, pihak Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.

"Kami berupaya keras agar tanah tersebut yang akan digunakan untuk jalan sekitar 2.000 meter untuk penggantian. Namun, Pemkot mengabaikan perjuangan orang tua kami," jelasnya.

Fakhruddin menuturkan, Pemkot Tangerang tak setuju atas keinginan warga yang memohon untuk disediakan lahan makam baru jika Makam Wareng digusur.

Baca Juga :

"Pemerintah tidak memandang lagi sejarah masa lalu. Pemerintah mengabaikan kuburan-kuburan orang tua kita. Mereka bersikukuh karena kita tidak punya legalitas sehingga memaksa penggusuran tanpa penggantian," imbuhnya.

Padahal, Fakhruddin menyebut tidak hanya warga, Pemkot Tangerang pun tidak memiliki legalitas atas aset ini.

"Sekarang PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), mengeksekusi pagar itu haknya apa? Nyatakan di depan kita, kalau punya legalitas. Kalau hak negara, nyatakan ada proses administrasi. BPN lah yang menentukan ini hak siapa sesuai dengan UU Pokok Agraria. Tapi ini tidak diambil langkah, oleh karena itu, tindakan PUPR menurut saya ini tindakan pidana, perusakan," ujar Fakhruddin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga dalam rencana eksekusi tanah wakaf.

Bahkan, dialog-dialog dalam melakukan persetujuan bersama pun telah dilakukan. Tapi, tak menemukan titik terang.

"Kami sudah melalui beberapa tahapan dari mulai tahap pertama sampai ketiga. Dialog juga sudah dan hari ini sesuai dengan rencana, yaitu penertiban di Pemakaman Wareng," ungkapnya.

Sehingga, kata Agus, pihaknya terpaksa membongkar Makam Wareng karena warga tak dapat memperlihatkan legalitas pemakaman yang berdiri sejak jaman kolonial ini.

"Warga merasa bahwa ini tanah milik mereka. Kita sudah memberi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan lain sebagainya, sampai dengan saat mereka tidak bisa membuktikan. Kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena tanah ini bukan milik mereka," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill