TANGERANGNEWS.com—Proses eksekusi Makam Wareng yang tidak menghasilkan mufakat antara pihak warga Koang Jaya dengan Pemkot Tangerang di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang berlangsung kisruh, Selasa (15/10/2019).
Petugas Satpol PP dengan warga terlibat adu jotos hingga mengakibatkan sejumlah korban luka-luka. Bentrok terjadi karena warga bersikeras menolak penggusuran tanah wakaf yang berdiri sejak jaman kolonial ini. Sementara petugas tetap memaksa membongkar makam.
Sedari pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kelompok warga membuat tenda di pagar pemakaman. Mereka ramai-ramai berteduh di bawah tenda, sambil bersalawat untuk menjaga tanah wakaf agar tidak dieksekusi.
Sedangkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri telah bersiaga di lokasi. Sekitar 300 personel diterjunkan dalam agenda penggusuran makam itu.
Antara perwakilan warga dengan Pemkot Tangerang pun sempat bernegosiasi di Kantor Kelurahan Koang Jaya. Namun, negoisasi yang berlangsung selama dua jam itu tak menghasilkan titik temu.
Baca Juga :
Petugas kemudian mengerahkan alat berat untuk mengeksekusi makam secara paksa. Tetapi, warga menolak. Mereka pun menghadang petugas yang membongkar tenda dan pintu beton penghalang makam.
Kedua pihak saling bersikukuh. Insiden cekcok sampai adu jotos pun pecah. Sampai-sampai mengakibatkan sejumlah korban luka-luka. Berdasarkan pantauan TangerangNews, korban berasal dari pihak warga dan Satpol PP.
"Korban ada. Tadi luka-luka. Itulah yang tadi saya katakan dari pihak kita tidak ada yang menyerang. Kami hanya mempertahankan makam ini," jelas Fakhruddin, Ketua Tim 9 yang diutus warga untuk menyelesaikan kasus ini.
Fakhruddin menyampaikan, warga bersikukuh mempertahankan makam yang merupakan warisan leluhur sejak jaman kolonial. Maka, kata dia, warga tidak rela bila telah merawat makam selama 92 tahun, tetapi tiba-tiba digusur paksa.
"Oleh karena itu, saya berpesan ke kepolisian dan tentara harus bertindak netral karena ini bukan keputusan pengadilan, tapi hanya klaim sepihak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga dalam rencana eksekusi wakaf.
Bahkan, dialog-dialog dalam melakukan persetujuan bersama pun telah dilakukan. Tapi, eksekusi Makam Wareng yang rencanakan digunakan untuk mengurai kemacetan di Jalan KS Tubun ini, tidak ada titik terang.
"Kami sudah melalui beberapa tahapan dari mulai tahap pertama sampai ketiga. Dialog juga sudah. Dan hari ini sesuai dengan rencana yaitu penertiban di pemakaman Wareng," ungkapnya.
Sehingga, Satpol PP pun terpaksa membongkar Makam Wareng karena warga tak dapat memperlihatkan legalitas pemakaman tersebut.(RAZ/HRU)