Connect With Us

Pemecatan Kepsek Arrahman Gegara Dana BOS Mulai Ditelisik

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:35

Yudiati menunjukkan surat pelaporan dirinya kepada Dinas Pendidikan ihwal pemecatannya sebagai Kepala SMP Arrahman. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com—Tim Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendatangi SMP Arrahman di Jalan Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (22/10/2019).

Kedatangan tim tersebut untuk menyelidiki kasus pemecatan Kepala SMP Arrahman Yudiati gara-gara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh pihak Yayasan.

"Tim tadi pagi sudah bergerak ke sana (sekolah Arrahman). Saat ini prosesnya masih belum selesai dan terus dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Eni Nurhaeni, Kabid Pembinaan SMP Kota Tangerang.

Eni mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan penyelidikan terkait dana BOS dan BOP. Terkait pemecatan, ia menambahkan, Dindik tidak ada wewenang intervensi.

Ia juga menuturkan, Dindik akan memediasi Kepsek tersebut dengan pihak yayasan untuk menuntaskan masalah dana BOS dan BOP.

"Rencana besok pagi akan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan terkait masalah tersebut. Karena kami mendengar hanya satu pihak saja saat ini, makanya kita akan mempertemukan mereka berdua," katanya.

"Lagi pula mereka (yayasan Arrahman) kan pihak swasta, jadi itu diluar kewenangan kami mengambil sikap terkait pemecatan," imbuhnya.

Sementara itu, pihak yayasan Arrahman pun membenarkan adanya pemecatan kepsek. "Iya ada (pemecatan kepala sekolah), yang diberikan kepada Ibu Yudiati," kata perwakilan Yayasan Arrahman, Deden, saat dikonfirmasi.

Namun, Deden pun enggan menjelaskan lebih jauh perihal pemecatan itu. "Lebih jauh perihal itu saya enggak tahu apa-apa. Itu kan sudah keputusan ketua yayasan," katanya.

Sebelumnya, Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya gegara program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga :

Perempuan berusia 53 tahun yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kepsek tersebut menduga pemecatannya disinyalir akibat dugaan penyelewengan kucuran dana dari pemerintah tersebut oleh pihak yayasan.

"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," ujar Yudiati di Kota Tangerang, Senin (21/10/2019).

Yudiati mengatakan, kejanggalan terhadap dirinya ihwal pemecatan telah dirasakan saat menanyakan pelaporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019. Ia dilarang mengintervensi dana pemerintah itu. Sebab, ia bingung pelaporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak ia menjabat sebagai kepsek.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (Bendahara Sekolah) di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," ungkapnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill