MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Banjir di wilayah Kota Tangerang tidak hanya merendam rumah warga, tapi juga merusak dokumen penting milik mereka.
Seperti yang dialami Nasrul, 28, warga kompleks Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Ia mengatakan, air setinggi 90 centimeter yang menggenangi pemukimannya siang ini membuat dokumen penting miliknya rusak.
"Dokumen penting saya, termasuk keluarga sudah pasti rusak, karena ditinggal di dalam rumah," ungkapnya saat ditemui TangerangNews, Kamis (2/1/2020).
Dokumen penting yang diyakini dia basah tersebut seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen-dokumen pekerjaan.
"Saya nggak sempat mengamankan dokumen-dokumennya," ungkapnya.
Senada disampaikan Indri, 31, warga kompleks Ciledug Indah II. Ia malahan khawatir dokumen-dokumen miliknya dan keluarganya sulit diurusi lagi.
"Khawatir susah ngurusnya nanti. Kayak ijazah dan KK sama dokumen keluarga lain kan pasti susah," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews