Connect With Us

Kerugian Banjir Capai Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Siap Tanggung

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Januari 2020 | 13:25

Banjir di kompleks Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jumlah kerugian akibat banjir yang melanda 294 titik di Kota Tangerang ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Pemerintah pun akan menutupi kerugian yang dialami masyarakat tersebut.

"Kita lagi hitung-hitung kerugiannya saat ini. Prediksi kami sementara tidak sampai Rp1 Miliar," ujar Edi Sofyan, Sekretaris BPBD Kota Tangerang, Rabu (8/1/2020).

Kendati demikian, Edi belum mengetahui pasti jumlah kerugian atas bencana banjir yang menimpa masyarakat Kota Tangerang. Sebab, ia mengatakan proses kalkulasi masih dilakukan.

Edi Sofyan, Sekretaris BPBD Kota Tangerang.

"Satu atau dua hari lagi akan kita umumin jumlah kerugian semuanya. Ini lagi dihitung," katanya.

Menurutnya, dari 294 titik banjir di Kota Tangerang tidak ditemukan kerusakan serius. Ia menyebut kerugian materil sebagian besar didominasi peralatan rumah tangga dan kendaraan yang mogok karena terendam banjir.

"Rata-rata hanya peralatan rumah tangga yang hilang dan rusak. Ada juga kendaraan mogok seperti mobil dan motor. Tidak ada rumah yang hancur juga akibat bencana ini. Tapi saya akui banjir tahun ini lebih parah," katanya.

Ia menambahkan bantuan atas kerugian yang dialami masyarakat terdampak banjir bakal segera ditutupi Pemerintah Kota Tangerang.

"Iya, pemerintah nanti akan berusaha untuk membantu, tapi semua kita data dulu," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill