Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi terdampak banjir, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Jumat (10/1/2019).
"Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk mencegah timbulnya bibit penyakit pascabencana banjir yang merendam sejumlah lokasi di Tangerang, di beberapa wilayah yang merupakan lokasi terparah," ujar Tendi Yuliatno, Kepala Divisi Penanggulangan Bencana PMI Kota Tangerang.
Menurutnya, penyemprotan ini merupakan upaya antisipasi penyebaran penyakit di wilayah terdampak banjir karena setelah air surut menyisakan lumpur serta material sampah.
Dalam melakukan penyemprotan disinfektan tersebut personel yang ditugaskan diberikan peralatan dan pakaian khusus untuk melindungi dirinya.
"Cairan disinfektan sangat efektif dan reaksinya cepat untuk membunuh semua mikroorganisme seperti virus, bakteri dan jamur," katanya.
Selain itu cairan ini memiliki aksi residual yang lama dan dipengaruhi oleh bahan organik, tidak beracun dan tidak menyebabkan iritasi terhadap kulit maupun mata serta tidak korosif.
"Aksi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko yang kemungkinan terjadi dan dampak pascabanjir seperti penyebaran penyakit antara lain diare, leptospirosis, demam berdarah dengue (DBD) dan lain-lain," paparnya.(RMI/HRU)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGSetiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews