Connect With Us

Buang Sampah di Kota Tangerang, Truk Asal Tangsel Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Januari 2020 | 15:30

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20 truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.

Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.

SAMPAH

Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.

“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya masuk,” ungkapnya.

Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar.

Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.

“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (RAZ/RAC)

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill