Pertamina dan Ancaman Korupsi: Menguji Sistem Antikorupsi BUMN
Kamis, 4 Desember 2025 | 18:26
Sebagai salah satu BUMN penting yang mengendalikan energi nasional, Pertamina selalu menjadi perhatian masyarakat.
TANGERANGNEWS.com–Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) di Tangerang. Ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun dilumpuhkan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas provinsi. Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beraksi di DKI Jakarta.
"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kata Kapolres, mereka ditangkap saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli.
Ia menyebut jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran.
"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salahsatu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," jelasnya.
Ketika berhasil ditangkap, kata dia, di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.
"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ucapnya.
Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Ia menambahkan komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya.
"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)
Sebagai salah satu BUMN penting yang mengendalikan energi nasional, Pertamina selalu menjadi perhatian masyarakat.
TODAY TAGKawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang memperkuat pengawasan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di pasar serta pusat distribusi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews