Connect With Us

3 Maling Motor Dilumpuhkan di Tangerang, 2 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Februari 2020 | 18:57

Polisi menunjukkan barang bukti tiga tersangka kasus pencurian bermotor lintas provinsi, Jumat (7/2/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) di Tangerang. Ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun dilumpuhkan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas provinsi. Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beraksi di DKI Jakarta. 

"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kata Kapolres, mereka ditangkap saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli. 

Ia menyebut jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran. 

"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salahsatu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," jelasnya.

Ketika berhasil ditangkap, kata dia, di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ucapnya. 

Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Ia menambahkan komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya. 

"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," ungkapnya. 

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

NASIONAL
PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

Rabu, 19 November 2025 | 17:59

PT PLN (Persero) turut mengambil peran dalam pengembangan pasar karbon Indonesia yang terhubung dengan standar internasional melalui diskusi panel bertajuk Scalling-Up Carbon Markets Opportunities for Global Collaboration

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill