Connect With Us

Akademisi UMT Beberkan Dampak Buruk Pinjaman Online

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 8 Februari 2020 | 16:27

Praktisi IT dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mensosialisasikan dampak negatif aplikasi pinjaman online kepada masyarakat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020). (TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Hadirnya pinjaman online atau fintech (Financial Technology) memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun ternyata, ada banyak resiko pinjaman online yang mengancam para nasabah.

Hal ini pun menjadi perhatian para praktisi teknologi informatika dan akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). 

Untuk mencegah bertambahnya korban, mereka memberikan sosialisasi terkait dampak negatif pinjaman online.

Praktisi IT dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mensosialisasikan dampak negatif aplikasi pinjaman online kepada masyarakat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020).

Kegiatan yang melibatkan mahasiswa KKN UMT Uwung Jaya ini diikuti puluhan warga Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, di Posyandu Tunas Harapan, Sabtu (8/2/2020).

Dosen Teknik Informatika UMT Rachmat Destriana mengatakan, keberadaan aplikasi pinjaman online ini sudah sangat meresahkan, bahkan merugikan masyarakat Tangerang.

"Karena kemudahan-kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat tertarik berhutang di pinjaman online," katanya.

Menurutnya, untuk mengambil pinjaman, masyarakat cukup memberikan data KTP dan nomor rekening. Lalu hanya dalam waktu kurang lebih satu jam, dana akan langsung cair.

"Pinjaman online memberikan promo tanpa agunan, padahal data KTP kita itu sudah jadi agunan," jelas Rachmat.

Kemudian nilai pinjaman yang ditawarkan juga tidak terlalu besar, antara Rp500 ribu hingga maksimal Rp15 juta. Bunga yang diberikan juga seolah-olah terlihat kecil.

"Bunga cuma 1-3 persen, tapi itu bunga per hari. Kelihatannya kecil bagi kita, cuma kalau dikali 30 hari, jadi besar juga," tukas Rachmat.

Adapun resiko-resiko yang akan dihadapi peminjam jika tidak mengembalikan uang sesuai batas waktu, disebutkan Rachmat, diantaranya akan diteror melalui telepon, SMS, hingga didatangi debt collector.

"Bahkan mereka bisa menghubungi teman-teman, tetangga dan atasan kita untuk menagih hutang kita. Dampaknya tentu bisa malu, stres dan depresi," ujarnya.

Sementara itu, Rima Rizqi, dosen yang juga Dewan Pembina Lapangan (DPL) KKN UMT di Uwung Jaya memberikan tips agar tidak terjebak jeratan pinjaman online.

Menurutnya, sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu legalitas aplikasi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya ojk.go.id. Periksa juga informasi data perusahaan dibalik aplikasi pinjaman itu.

"Lihat alamat kantornya ada tidak, nomer teleponnya bisa dihubungi tidak. Sudah terdaftar di OJk atau belum. Kita harus lebih teliti," katanya.

Namun jika sudah terlanjur meminjam dan mendapat teror dari perusahaan pinjaman online, segeralah melapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill