Connect With Us

14 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 Februari 2020 | 17:33

Barang bukti berupa sejumlah laptop dan ponsel hasil penangkapan 14 warga negara asing yang melanggar keimigrasian ditampilkan dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Tangerang, Senin (24/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Jajaran Imigrasi Tangerang mengamankan 14 warga negara asing (WNA) lantaran tak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucya Sengki menjelaskan mereka dibekuk di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah pada Selasa (18/2/2020). 

"Mereka yang kami amankan semuanya laki-laki, (diamankan) saat sedang bermain laptop," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/2/2020).

Ia menyebut dari 14 orang ini, sepuluh orang di antaranya berasal dari Afrika dan empat orang asal Nigeria. Dikatakannya, keempat WNA Nigeria tersebut kemudian dilepaskan karena menggunakan izin tinggal terbatas (Kitas).

"Dan 10 orang lainnya kami amankan ke kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukan dokumennya. Sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," paparnya. 

Felucya menambahkan, pada saat pihaknya melakukan pengamanan, mereka sedang berkegiatan menggunakan laptop.

"Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan. Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana cyber crime dan lain sebagainya," katanya. 

"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill