Fenomena Sarjana Pengangguran
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TANGERANGNEWS.com–Jajaran Imigrasi Tangerang mengamankan 14 warga negara asing (WNA) lantaran tak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucya Sengki menjelaskan mereka dibekuk di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah pada Selasa (18/2/2020).
"Mereka yang kami amankan semuanya laki-laki, (diamankan) saat sedang bermain laptop," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/2/2020).
Ia menyebut dari 14 orang ini, sepuluh orang di antaranya berasal dari Afrika dan empat orang asal Nigeria. Dikatakannya, keempat WNA Nigeria tersebut kemudian dilepaskan karena menggunakan izin tinggal terbatas (Kitas).
"Dan 10 orang lainnya kami amankan ke kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukan dokumennya. Sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," paparnya.
Felucya menambahkan, pada saat pihaknya melakukan pengamanan, mereka sedang berkegiatan menggunakan laptop.
"Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan. Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana cyber crime dan lain sebagainya," katanya.
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TODAY TAGPerayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.
Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews