Connect With Us

Ini 13 Titik Banjir di Kota Tangerang, Periuk Terparah

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:00

Kawasan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang terendam banjir setinggi 40 sentimeter. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Hujan lebat yang mengguyur Kota Tangerang pada Selasa (25//2020) dini hari, mengakibat sejumlah titik kebanjiran. 

Sekretaris BPBD Kota Tangerang Edi Sofyan mengatakan terdapat 13 titik banjir di Kota Tangerang per siang ini. 

"Kemarin beberapa lokasi di Kecamatan Periuk sudah mulai surut, namun hujan deras yang melanda wilayah Tangerang dan sekitarnya pada Senin malam sampai pagi hari tadi, membuat ketinggian air kembali naik," ujarnya. 

Bahkan, lanjut Edi, hujan lebat tersebut juga membuat air menggenangi beberapa wilayah lain di Kota Tangerang.

Menurutnya, DAS Kali Angke juga terkena imbas seperti Ciledug Indah, Pinang Griya termasuk di Komplek DDN, Ganda Asri 2 kemudian Perumahan Puri Kartika hingga Wisma Tajur. 

"DAS Cisadane masih terkendali," imbuhnya.

Edi juga menerangkan, untuk ketinggian air bervariasi dengan yang paling parah ada di wilayah Periuk.

"Kalau yang di Karang Tengah dan Ciledug itu antara 30 - 60 centimeter, yang paling parah di Periuk mencapai 1,5 meter," ungkapnya.

"Petugas sudah kami terjunkan ke lokasi, untuk Periuk dari kemarin sudah stand by, posko banjir, dapur umum dan posko kesehatan sudah di dirikan, bantuan juga terus kami distribusikan," pungkasnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill