Connect With Us

Lapas Pemuda Tangerang Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Februari 2020 | 16:37

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Supriyanto bersama pejabat utama UPT Pemasyarakatan se-Tangerang Raya menonton dan mendengarkan deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 dalam teleconference di aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar teleconference nasional untuk mendengarkan pidato Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami secara langsung, Kamis (27/2/2020). 

Teleconference dalam rangka kolaborasi mendukung program resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang dihadiri sejumlah pejabat utama UPT Pemasyarakatan se-Tangerang Raya ini digelar di aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. 

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Supriyanto mengatakan pihaknya mendukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020 tersebut. Namun, kata dia, penerapan resolusi ini perlu bekerja sama dengan para stakeholder

"Kami jelas sangat mendukung," ujarnya selepas media gathering. 

Ia menuturkan pemberian Iayanan makanan siap saji di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang akan diterapkan. Menurutnya, pihaknya juga akan berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Sehingga kami di 2020, semua tidak ada pungli. Jadi, biaya-biaya akan di-cover negara semua yang penting berkelakuan baik," katanya. 

Ia menyebut para warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga akan terus didorong mengikuti pelatihan kemandirian. Adapun pelatihan yang akan diterapkan, yakni pertanian dan tata boga.

Kata dia, hasil pertanian dan tata boga itu akan didorong untuk bernilai ekonomis. Sehingga selain memberdayakan, warga binaan dan negara juga sejahtera. 

"Jadi, dari hasil pelatihan kemandirian diharapkan bisa menghasilkan mereka dapat remisi dan setor kas negara," pungkasnya. 

Adapun deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 tersebut berisi 15 poin, di antaranya, berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, pemberian Hak Remisi kepada 288.530 narapidana, pemberian program integrasi berupa

Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) kepada 69.358 narapidana, pemberian program rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika.

Lalu, pemberian Iayanan makanan siap saji pada UPT pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan, peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 35.860 narapidana, mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektar.

Kemudian, mewujudkan zero overcrowding, mewujudkan penyelesaian overcrowding, meningkatkan PNBP sebesar 7 miliar rupiah, pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah, menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA, mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan, dan terakhir Menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Selasa, 23 April 2024 | 20:18

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengajak guru-guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pergerakan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Kecamatan Pagedangan

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill