Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TANGERANGNEWS.com–Petugas Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.
Polisi pun menyita 240 boks atau berisi 600 ribu buah masker dari gudang tersebut. Sementara pemilik masker itu, yakni H dan W kini masih diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan H dan W statusnya masih sebagai saksi.
Namun, kata dia, jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka, H dan W bisa berpotensi dikurung minimal lima tahun penjara.
"Pemilik ini statusnya masih saksi. Kalau dijerat, ya, kena undang-undang perdagangan dan kesehatan dengan ancaman lima tahun ke atas," ujarnya dalam jumpa pers di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Ada dua poin yang menjadi sorotan polisi dalam kasus ini. Pertama, masker-masker itu tidak dilengkapi izin edar alat kesehatan, yakni AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) maupun AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri).
Kedua, sang pemilik berencana mengirim masker-masker itu ke luar negeri, sedangkan di dalam negeri masih sangat dibutuhkan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kita dapat beberapa hal yang kita dalami. Intinya, apakah ini masuk kategori penimbunan atau hal lain," kata Yusri.
Dugaan penimbunan ini membuat masker di Indonesia mengalami kelangkaan sehingga harga di pasaran sangat naik drastis.
Yusri menambahkan masker-masker yang diduga ditimbun tersebut belum diketahui apakah akan disita atau diedarkan ke masyarakat karena sangat dibutuhkan publik.
"Nanti kita akan kordinasi dengan instansi terkait. Kalau penegakan hukum kita tetap lakukan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews