Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan empat tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap ES, 47, karyawan PT IKAD di Pasar Kemis yang menjadi korban pengeroyokan saat aksi unjuk rasa buruh pada Selasa (3/3/2020) lalu.
Penetapan tersangka itu setelah petugas memeriksa 10 orang saksi pada insiden tersebut. Dari 10 orang itu, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IHS yang berperan mendorong dan memukul korban ES dari arah depan, MSA berperan menarik baju korban dan berusaha memukul korban, JM berperan melemparkan plang besi parkir, dan JS mendorong korban di bagian dada.
“Kami masih melakukan olah TKP, pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengetahui pelaku lainnya,” kata Ade saat konferensi pers, Kamis (5/32020).
Menurutnya, kejadian ini sangat memprihatinkan karena kawanan oknum buruh ini melakukan tindakan yang tidak baik, yaitu sweeping ke perusahaan serta memaksa buruh yang sedang bekerja untuk aksi dan menyetop kegiatan produksi.
Ade menjelaskan kronologi yang diawali dengan tindakan sweeping para buruh yang memaksa semua buruh PT Ikad Kuta Jaya untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada, Selasa (3 Maret 2020). Namun, saat hendak masuk mereka dihalau delapan orang buruh yang berjaga di depan PT Ikad Kuta Jaya. Lalu, terdengar dari mobil komando instruksi, “Ayo masuk! Keluarkan semua karyawan!”
“Hari ini tidak ada kegiatan produksi. Maju, serang, dan robohkan,” lanjut Ade menirukan suara yang terdengar dari mobil komando berdasarkan pengakuan saksi di TKP.
Keadaan memanas ketika tujuan para buruh itu tidak berhasil karena dihalangi delapan orang buruh yang berjaga. Akhirnya, terjadi pemukulan dan pelemparan plang pabrik berbahan besi.
“Mengakibatkan dua orang korban. Satu orang bibirnya pecah dan giginya rontoh, satu orang lagi mengalami luka memar di bagian wajah,” jelas Ade.
Ade menambahkan, empat orang tersangka ini dijerat pasal 170 dan 160 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Korban dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kemudian, untuk tindakan penghasutan, mereka dikenai pasal 168 KUHP dengan ancaman pindana maksimal 6 tahun penjara.
“Kami menyarankan agar tidak melakukan kegiatan dengan cara dan reaksi terhadap suatu kejadian yang melanggar hukum yang dapat menyebabkan kerugian diri sendiri,” tutup Ade. (RMI/RAC)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Berangkat dari keinginan memperkenalkan potensi Hutan Kopi Citaman Lawangtaji yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat, para petani setempat menggagas sebuah kawasan wisata edukasi berbasis konservasi bernama K-TRACK
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews