UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menanggapi tumpukan sampah di Ciledug, Kota Tangerang.
Sampah-sampah liar yang berada Jalan Raden Fatah itu disebut ulah warga yang kerap membuangnya sembarangan. Padahal DLH telah mengangkutnya setiap pagi dan sore.
"Warganya perlu pembinaan kaitanya kebersihan," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Harsoyo, kepada TangerangNews, Minggu (8/3/2020).
Harsoyo menuturkan kesadaran warga membuang sampah sembarangan tidak pernah tumbuh. Untuk itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang konkret untuk mengatasi persoalan sampah liar di Jalan Raden Fatah itu.
"Besok, Senin, kita rapatkan dengan camat dan lurah kaitanya solusi," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews