VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan
Senin, 21 September 2026 | 17:09
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup menghentikan sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Tangerang. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Melalui keterangan tertulis Pak kadis, kami pastikan pelaksanaan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Tangerang diliburkan," ujar Budi Wahyudi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Penyelenggaraan CFD di Kota Tangerang biasanya digelar setiap Minggu pagi. Namun, selama dua pekan mendatang, yakni pada 15 dan 22 Maret 2020, CFD diliburkan.
"Penyetopan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di tempat keramaian," ucapnya.
Ia menyebut ada tujuh lokasi CFD di Kota Tangerang yang diliburkan selama dua pekan tersebut, di antaranya :
1. Jalan Muhamad Yamin, Kecamatan Tangerang
2. Jalan Berhias, Kecamatan Karawaci
3. Jalan Suryadarma, Kecamatan Neglasari
4. Jalan Pinang Kunciran, Kecamatan Pinang
5. Jalan Sipon, Kecamatan Cipondoh
6. Kawasan Puribeta II, Kecamatan Larangan
7. Jalan Prambanan, Kecamatan Cibodas
Budi menambahkan informasi libur penyelenggaraan CFD ini telah disebarluaskan ke seluruh anggota Hari Bebas Kendaraan Bermotor Kota Tangerang.
"Termasuk komunitas dan perusahaan yang terbiasa rutin berkegiatan di ajang bebas polusi ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews