Connect With Us

Demo Buruh Tangerang Menolak Omnibus Law ke DPR RI Ditunda

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Maret 2020 | 13:14

Spanduk buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja terpampang di depan gedung DPR RI. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Buruh yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (PP FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sepakat menunda unjuk rasa atas penolakan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Penundaan unjuk rasa yang diagendakan digelar hari ini, Rabu (18/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta tersebut untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) atau mendukung kebijakan social distancing.

"Unras kami undur sampai waktu yang belum ditentukan. Ini demi kesehatan bersama," ujar Yayan Supyan, Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI di Kota Tangerang. 

Ia menyebut antusiasme para buruh menolak Omnibus Law Cipta sangat tinggi. Namun, para buruh juga menyadari kesehatan sangat penting di tengah-tengah pandemi Covid-19. 

Meskipun unjuk rasa ditunda, kata dia, sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja telah terpampang di depan gedung DPR RI. 

"Kami tetap berkomitmen menolak Omnibus Law Cipta Kerja," jelasnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill