Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com–Para legislator DPRD Kota Tangerang menggelar rapat tertutup, Rabu (18/3/2020).
Rapat berlangsung di ruang Badan Musyawarah gedung DPRD Kota Tangerang.
"Tidak boleh, masuk, ini tertutup," ujar seorang staf menjelaskan bahwa wartawan dilarang turut serta dalam rapat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo ini membahas tentang pencegahan virus corona (Covid-19).
Dari luar ruangan, terdengar para legislator saling beradu argumen. Belum diketahui hasil rapat tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis rapat masih berlajan.
"Rapatnya soal pencegahan corona," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews