Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-RSUD Kota Tangerang mendirikan satu unit tenda peleton untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasien umum yang berpotensi terjangkit COVID-19.
Kepala Humas RSUD Kota Tangerang Tintin mengatakan satu unit tenda peleton yang didirikan di halaman rumah sakit itu milik Koramil.
“Pendirian tenda dalam rangka persiapan meningkatnya pasien dengan penyakit ringan, seperti batuk, pilek dan demam,” ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (20/3/2020).
Menurut dia, pasien yang berkunjung ke RSUD Kota Tangerang cukup banyak. Karena itu, tenda peleton tersebut dipergunakan untuk istirahat pasien sejenak menunggu antrian pasien selama ada masalah penyakit COVID-19.
Tintin menyebut bila terdapat pasien umum dalam hasil pemeriksaan menunjukkan suspect COVID-19, maka pihak RSUD akan membawanya ke ruang isolasi yang telah disediakan.
“Nanti petugas juga melakukan persiapan rencana rujukan bagi pasien PDP itu ke rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah dan juga melaporkan ke dinkes kota,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews