Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com–Gambar tangkapan layar penderita COVID-19 menjadi calon penumpang ojek daring atau online di sebuah penginapan Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang ternyata hoaks.
"Itu hoaks," ujar Achmad Syaefuddin, Marketing Communication Aeropolis, Senin (23/3/2020).
Kabar bohong itu beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp malam ini. Dalam gambar tersebut seseorang memesan ojek online dengan menyematkan keterangan kepada driver bahwa akan mengantar penderita COVID-19.
Jika tidak ingin mengantar ke lokasi rujukan COVID-19, pengguna tersebut meminta sang driver untuk membatalkan pesanannya.
Syaefuddin mengaku langsung melakukan pengecekan ke penginapan-penginapan di Aeropolis untuk memastikan pemesanan tersebut.
"Kami sudah cek di hotel Nunnia Inn tidak ada nama tersebut. Dicek ke hotel lainnya juga sama tidak ada nama tersebut. Dicek ke pihak Gojek pusat juga tidak ada pemberitahuan," jelasnya.
Ternyata, kata dia, tidak ada penghuni yang menderita COVID-19, terlebih meminta diantar menggunakan transportasi publik.
"Sampai saat ini kami terus kontrol penghuni dan juga pada manajemen hotel agar kalau terjadi apa-apa untuk siap melapor," imbuhnya.
Syaefuddin heran di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini masih terdapat oknum tak bertanggung jawab yang membuat masyarakat resah dengan menyebarkan informasi hoaks.
"Heran hoaks bisa sampai Aeropolis," ucapnya.
Ia menambahkan sejauh ini manajemen Aeropolis telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah, menekan bahkan penanganan terkait COVID-19.
"Pastinya kami selaku manajemen sudah persiapkan langkah-langkah sebelum ada korban yang terkena suspect," tuturnya.
"Mulai dari sosialisasi, penyemprotan desinfektan, penyediaan hand sanitizer, ruang isolasi hingga koordinasi dengan pihak Puskesmas terdekat," pungkasnya. (RMI/RAC)
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews