Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, Selasa (24/3/2020), Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang membatasi pemohon layanan paspor akibat dampak perkembangan COVID-19.
“Ya, pelayanan paspor tetap buka, tapi pemohon dibatasi atau kami hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak,” ujar Felusia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews.
Felusia mengatakan kebijakan yang diambil hingga waktu yang belum ditentukan ini untuk mencegah dan menekan wabah COVID-19 yang sangat rentan terjadi di area publik.
Menurut dia, pelayanan paspor sementara hanya diberikan bagi pemohon dengan keperluan darurat atau mendesak.
“Seperti untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” jelasnya.
Adapun untuk penyerahan dokumen bagi pelayanan bagi warga negara asing (WNA), kata dia, pihaknya menyediakan drop boks.
“Sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon,” katanya.
Felusia menambahkan pelayanan di unit layanan pengadaan dan gerai seperti di Tangcity Mal dan BSD pun telah ditutup sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi, pelayanan kami pusatkan di kantor Imigrasi Tangerang,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews