RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Warga Perumahan Taman Royal, Kota Tangerang khawatir perbaikan jalan rusak di perumahan ini hanya sebatas upaya pengembang untuk meredam kekecewaan warga.
Berdasarkan pantauan TangerangNews pada Kamis (26/3/2020), perbaikan di jalan utama atau jalur masuk perumahan tersebut sudah hampir dilakukan. Petugas dari pengembang telah menormalisasi saluran air dan mengeruk tanah.

Namun, pengerjaan yang dilakukan pada 400 meter jalur utama tersebut belum sempurna karena tanpa pengecoran. Sehingga akses jalur masuk perumahan tersebut masih ditutup. Penutupan jalur dilakukan dengan memarkirkan satu unit alat berat.
Sementara jalur keluar di jalan utama tersebut saat ini juga sedang proses perbaikan. Sejumlah petugas masih melakukan pengerjaan dengan menormalisasi air.

Ruas ini dijadikan sebagai akses keluar-masuk pengendara sepeda motor maupun mobil sehingga tampak padat.
Ketua RT 4/16 Perumahan Taman Royal, Arief Wibowo mengatakan, tidak ada komunikasi dari pengembang kepada warga terkait upaya perbaikan sejumlah ruas jalan rusak. Sehingga, kata dia, warga tidak mengetahui secara rinci ihwal perbaikan ini.
“Tidak ada komunikasi dengan jelas rencana pengerjaan proyek (project plan) ke warga, termasuk di dalamnya timeline pekerjaan, tahapan dan target penyelesaiannya, serta spesifikasi pekerjaan. Kami tidak tahu ini,” ujarnya kepada TangerangNews.
Arief menuturkan ia khawatir bila perbaikan jalan hanya sebatas upaya PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang untuk meredam kekecewaan warga. Sebab, perbaikan tidak dilakukan secara tuntas karena tidak ada transparansi dalam prosesnya.
“Karena sekali lagi warga dihadapkan pada ketidakjelasan komitmen pengembang untuk menuntaskan janji-janjinya,” ungkapnya.
Meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, Arief ingin Pemerintah Kota Tangerang segera memutuskan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengembang dan tidak memberikan toleransi waktu untuk menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Karena sudah terlalu banyak komitmen tenggat waktu yang dilanggar pengembang,” pungkasnya.(RAZ/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews