Connect With Us

Pengadilan Melarang, Pria Poligami Nikah Massal

| Kamis, 29 Juli 2010 | 18:31

Kacab Bandara Soetta Hariyanto menjadi saksi pasangan nikah massal di bandara. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Pengadilan Agama Kota Tangerang melarang kaum poligami atau pria yang memiliki istri lebih dari satu mengikuti nikah massal dengan perempuan pilihannya yang diselengarakan secara gratis tanpa memiliki prosedur izin poligami atas persetujuan istri pertama.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Tata Sutaryuga, menyatakan pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pernikahan ataupun membuat akte nikah pelaku poligami melalui nikah masal gratis yang dilaksanakan pemerintah daerah setempat.
“Perkaranya akan ditolak, majelis menilai kasus ini masuk ranah perkara holunter atau perkara yang tidak ada lawan dari pemohon satu dan pemohon dua,” ujar Tata saat acara nikah dan isbat masal di Masjid Al Azhom Tangerang, Kamis (29/7).
Menurut Tata, jika ditemukan kasus poligami menikah dalam nikah massal maka perkaranya akan dirubah menjadi perkara tendensius atau perkara yang terdapat lawan. Mereka yang berpoligami dan ingin menikah lagi diperintahkan menarik istri pertamanya menjadi pihak (saksi) dan harus memiliki ijin poligami. “Dengan begitu pengadilan akan menyetujui pernikahan tanpa harus melalui nikah massal dengan adanya prosedur
tersebut,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut Tata, jika istri pertama tidak menyetujui dan pelaku poligami tidak memiliki ijin poligami. Majelis akan menolak perkara pelaku poligami menikah dan pembuatan akte nikah dengan istri barunya jika mengikuti pernikahan massal gratis. “Kita tidak mengijinkan  karena melanggar hukum,” pungkas Tata.(rangga)
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KOTA TANGERANG
Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:58

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill