Connect With Us

Pengadilan Melarang, Pria Poligami Nikah Massal

| Kamis, 29 Juli 2010 | 18:31

Kacab Bandara Soetta Hariyanto menjadi saksi pasangan nikah massal di bandara. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Pengadilan Agama Kota Tangerang melarang kaum poligami atau pria yang memiliki istri lebih dari satu mengikuti nikah massal dengan perempuan pilihannya yang diselengarakan secara gratis tanpa memiliki prosedur izin poligami atas persetujuan istri pertama.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Tata Sutaryuga, menyatakan pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pernikahan ataupun membuat akte nikah pelaku poligami melalui nikah masal gratis yang dilaksanakan pemerintah daerah setempat.
“Perkaranya akan ditolak, majelis menilai kasus ini masuk ranah perkara holunter atau perkara yang tidak ada lawan dari pemohon satu dan pemohon dua,” ujar Tata saat acara nikah dan isbat masal di Masjid Al Azhom Tangerang, Kamis (29/7).
Menurut Tata, jika ditemukan kasus poligami menikah dalam nikah massal maka perkaranya akan dirubah menjadi perkara tendensius atau perkara yang terdapat lawan. Mereka yang berpoligami dan ingin menikah lagi diperintahkan menarik istri pertamanya menjadi pihak (saksi) dan harus memiliki ijin poligami. “Dengan begitu pengadilan akan menyetujui pernikahan tanpa harus melalui nikah massal dengan adanya prosedur
tersebut,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut Tata, jika istri pertama tidak menyetujui dan pelaku poligami tidak memiliki ijin poligami. Majelis akan menolak perkara pelaku poligami menikah dan pembuatan akte nikah dengan istri barunya jika mengikuti pernikahan massal gratis. “Kita tidak mengijinkan  karena melanggar hukum,” pungkas Tata.(rangga)
 
KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill