Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Dalam salah satu poin surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman yang diterbitkan pada Senin (30/3/2020) tersebut, Pemkot melarang masyarakatnya untuk mudik.
“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot,” jelas Buceu Gartina, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Selasa (31/3/2020).
Selain mudik, surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanannya.
Sementara pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat.
Pemkot juga mengimbau warganya untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.
Serta setiap warga Kota Tangerang dapat mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan penting.(RMI/HRU)
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews