Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Dalam salah satu poin surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman yang diterbitkan pada Senin (30/3/2020) tersebut, Pemkot melarang masyarakatnya untuk mudik.
“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot,” jelas Buceu Gartina, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Selasa (31/3/2020).
Selain mudik, surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanannya.
Sementara pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat.
Pemkot juga mengimbau warganya untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.
Serta setiap warga Kota Tangerang dapat mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan penting.(RMI/HRU)
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews