Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Sandi Kurniawan, 12 tahun warga Kedaung Wetan RT 01/02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tewas terseret arus anak sungai Cisadane, Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Jasad korban ditemukan di sekitar anak sungai Cisadane Jalan Suryadarma RT 03/03, Kelurahan Selapajang Jaya, Neglasari.
“Setelah menerima laporan dari rekan sebaya-nya, bahwa ada bocah yang berenang tetapi tidak timbul lagi, warga akhirnya membuka pintu air. Tak lama kemudian korban bisa timbul di permukaa dalam keadaan meninggal dunia,” terang Sulaeman warga sekitar.
Jasad Sandi kemudian dibawa oleh orang tua korban yakni Syaidi setelah warga menemukannya. Menurut rekan-rekan Sandi, korban tewas setelah terbentur besi.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews