Connect With Us

Wali Kota Tangerang: 64 Ribu KK Terdampak COVID-19 Akan Terima Bantuan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 April 2020 | 16:57

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan sebanyak 64 ribu keluarga di daerahnya akan menerima bantuan akibat terdampak COVID-19.

“Kami sudah data. Jumlahnya ada 64 ribu KK (Kepala Keluarga),” ujar Arief di kantor Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangerang, Selasa (7/4/2020).

Arief mengeklaim pihaknya telah mendistribusikan 30 ton beras di sejumlah kelurahan Kota Tangerang untuk memberikan bantuan kepada warga.

“Nah, ke depan kita memberi bantuan pangan yang terdampak,” katanya.

Arief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait bantuan kepada warga terdampak ini. Kata dia, pemerintah pusat juga akan membantu.

Arief pun meminta masyarakat terdampak COVID-19 untuk bersabar. “Saya minta masyarakat sabar dan benar-benar disiplin. Kuncinya disiplin untuk memutus rantai COVID-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengusulkan bantuan untuk warga di daerahnya yang terdampak penyebaran COVID-19.

“Bantuan nanti ada. Tapi jika usulan kami sudah diterima,” ujar Suli Rosadi, Kepala Dinsos Kota Tangerang saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Suli menjelaskan usulan bantuan bagi warga terdampak COVID-19 itu sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

“Jadi, masih dalam proses usulan,” katanya.

Namun, Suli belum dapat menyampaikan perihal bentuk bantuan yang akan diberikan kepada warga.

Selain itu, dia juga belum dapat mempublikasi kategori warga yang akan menerima bantuan itu.

Sebab, kata Suli, usulan ini belum disetujui atau pihak Dinsos Kota Tangerang karena belum menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk bantuan ini.

“Saya belum bisa menyampaikan secara rinci karena DPA belum turun. Kalau sudah diterima dan dilaksanakan, saya akan terbuka,” tutupnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:27

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menegaskan bahwa tujuan utama Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan edukatif, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

BANDARA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan SIM Keliling Besok, Ini Persyaratannya

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan SIM Keliling Besok, Ini Persyaratannya

Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:56

Polresta Bandara Soekarno Hatta akan kembali mengadakan Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill