Connect With Us

Ini Syarat dapat bantuan Beras dari Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 April 2020 | 18:46

Balai Kota Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18 /4/2020) ini, Pemkot Tangerang akan membagikan beras kepada masyarakat untuk menunjang kebutuhan masyarakat, apa syaratnya? 

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan bantuan berupa sembako akan diberikan kepada warga terdampak Covid-19 sesuai data penerima dari pekerja sosial masyarakat (PSM), RT dan RW serta diverifikasi Lurah setempat. 

Hal ini untuk menyikapi kegelisahan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Pemkot Tangerang secara pengajuan mandiri. 

Adapun masyarakat paling terdampak akibat PSBB virus corona ini, seperti golongan ojol, pedagang kaki lima, karyawan yang di-PHK atau dirumahkan.

Menurut Buceu, pihaknya telah menpatkan data penerima bantuan. “Jumlahnya 64 ribu kepala keluarga (KK). Jumlah ini berdasarkan pendataan yang dilakukan pekerja sosial masyarakat (PSM) dengan RT dan RW serta diverifikasi kelurahan domisili,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Anggaran jaring pengaman sosial Pemkot Tangerang diketahui sebesar Rp241 miliar. Buceu menuturkan, perantau atau warga tak ber-KTP Kota Tangerang tetapi tinggal di Kota Tangerang juga akan berpotensi mendapat bantuan. 

"Tetap dimasukan jika membutuhkan bantuan," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Buceu, bantuan bagi warga terdampak virus corona yang telah disalurkan adalah beras. Sementara kebutuhan pokok lainnya akan menyusul. 

"Hanya beras dulu yang diberikan," katanya.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 | 21:24

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

KAB. TANGERANG
Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Senin, 20 April 2026 | 20:26

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) periode Januari-April 2026.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill