Connect With Us

Viral Antar Jenazah COVID-19 Dipatok Rp15 Juta, Ini Kata Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 April 2020 | 16:28

Bukti Kwitansi tagihan pembayaran jasa transportasi Jenazah korban Covid-19 di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Sebuah akun Facebook mengunggah informasi mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien COVID-19 di sebuah rumah sakit di Kota Tangerang.

Asep Suherman, seorang warga maya (netizen) di akun Facebooknya mengunggah foto-foto petugas mengantar jenazah COVID-19 di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (14/4/2020). 

Dalam unggahannya, sejumlah petugas kesehatan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) beserta petugas kepolisian mengantar jenazah ke rumah keluarga.

Selain itu, dia juga memperlihatkan kuitansi yang menunjukan nominal pembayaran yang harus dilunaskan pihak keluarga sebesar Rp15 juta.

"Ada korban meninggal disebabkan kena Covid-19 di salah satu RS swasta di Kota Tangerang. Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulance, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 org sejumlah Rp15 juta," penggalan keterangan yang ditulis Asep Suparman di akun Facebooknya dalam unggahan foto-foto tersebut.

Dikonfirmasi TangerangNews terkait hal tersebut, Pemerintahan Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan pun angkat bicara.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak COVID-19," terang Liza di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Rabu (15/4).

Saat ini, kata dia, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang. 

Liza mengungkapkan Pemkot juga telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu," jelasnya.

Oleh karena itu, Kadinkes mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19," pungkas Liza.(RMI/HRU)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill