Connect With Us

Viral Antar Jenazah COVID-19 Dipatok Rp15 Juta, Ini Kata Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 April 2020 | 16:28

Bukti Kwitansi tagihan pembayaran jasa transportasi Jenazah korban Covid-19 di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Sebuah akun Facebook mengunggah informasi mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien COVID-19 di sebuah rumah sakit di Kota Tangerang.

Asep Suherman, seorang warga maya (netizen) di akun Facebooknya mengunggah foto-foto petugas mengantar jenazah COVID-19 di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (14/4/2020). 

Dalam unggahannya, sejumlah petugas kesehatan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) beserta petugas kepolisian mengantar jenazah ke rumah keluarga.

Selain itu, dia juga memperlihatkan kuitansi yang menunjukan nominal pembayaran yang harus dilunaskan pihak keluarga sebesar Rp15 juta.

"Ada korban meninggal disebabkan kena Covid-19 di salah satu RS swasta di Kota Tangerang. Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulance, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 org sejumlah Rp15 juta," penggalan keterangan yang ditulis Asep Suparman di akun Facebooknya dalam unggahan foto-foto tersebut.

Dikonfirmasi TangerangNews terkait hal tersebut, Pemerintahan Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan pun angkat bicara.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak COVID-19," terang Liza di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Rabu (15/4).

Saat ini, kata dia, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang. 

Liza mengungkapkan Pemkot juga telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu," jelasnya.

Oleh karena itu, Kadinkes mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19," pungkas Liza.(RMI/HRU)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill