Connect With Us

Tak Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 17:08

Polisi membagikan brosur sosialisasi kepada pengendara sepeda motor di lampu merah TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (Dok. Polres Metro Tangerang Kota / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi menegaskan tak ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.

"Tak ada tilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi TangerangNews_melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).

Agung menyatakan pelanggar hanya diberikan surat teguran dan diminta tidak mengulangi kesalahannya.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 16/2020 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No 17/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. 

Dalam Perwal PSBB tersebut pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

"Iya, surat teguran," kata Agung.

Agung menambahkan saat ini Satlantas bersama stakeholder terkait sedang gencar melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB.

Adapun pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang diterapkan selama dua pekan mulai Sabtu pada 18 April 2020. 

Sedangkan jam operasional kendaraan untuk PSBB ini setiap hari berlaku pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. 

"Kami gencarkan sosialisasi dan melaksanakan imbauan," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Selasa, 3 Februari 2026 | 08:52

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkenalkan Si Juhan sebagai maskot Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Maskot ini merepresentasikan nilai, karakter, dan semangat jurnalisme yang ingin ditampilkan pada HPN 2026 di Banten.

KAB. TANGERANG
Sekolah di Tangerang Mulai Diberlakukan Pembatasan Gadget

Sekolah di Tangerang Mulai Diberlakukan Pembatasan Gadget

Selasa, 3 Februari 2026 | 15:52

Sekolah tingkat SMA di Kabupaten Tangerang mulai menerapkan kebijakan pembatasan gadget bagi siswa.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill