Connect With Us

Disnaker Kota Tangerang Gencarkan Pemantauan Perusahaan untuk Terapkan PSBB

Advertorial | Jumat, 17 April 2020 | 16:25

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggencarkan pemantauan perusahaan di wilayah Kota Tangerang untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan seluruh sektor perusahaan tetap beroperasi selama masa PSBB sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang No 17/2020 tentang pelaksanaan PSBB. 

"Kami gencarkan turun ke perusahaan-perusahaan dalam rangka memberikan sosialisasi dan memastikan penerapan PSBB," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (18/4/2020). 

Namun, selama masa PSBB yang berlangsung dua pekan mulai Sabtu (18/4/2020) perusahaan harus menerapkan  ketentuan seperti social distancing dan & psychal distancing.

Rakhmansyah menuturkan perusahaan dianjurkan melaksanakan aktivitas kerja di rumah. Bagi perusahaan yang tetap berproduksi, kata dia, perusahaan melakukan pembatasan interaksi dan tidak berkerumun. 

"Misalnya perusahaan besar, jam masuk karyawannya harus bergelombang untuk menghindari adanya kerumunan. Terus perusahaan memberikan aturan supaya satu jam istirahat, karyawan makan di dalam kantor," jelasnya.

 

 

Buka Posko Pra Kerja

Dampak pandemi COVIS-19 membuat sektor industri terpukul. Disnaker Kota Tangerang mencatat sebanyak 59 perusahaan yang terdampak virus corona sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya. 

Total, kata Rakhmansyah, ada 3.888 pekerja yang di-PHK dan 757 karyawan yang dirumahkan. Menurut dia, 30 persen dari data pekerja yang terdampak tersebut merupakan warga Kota Tangerang. 

Posko Kartu Prakerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Dia menuturkan pihaknya pun membuka Posko Pra Kerja di kantor Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang untuk membantu pelayanan pendaftaran kartu Pra Kerja bagi karyawan yang terdampak COVID-19. 

"Kami membantu warga Kota Tangerang yang terkena PHK untuk bisa mendaftar Pra Kerja," katanya. 

Dalam pendaftaran kartu Pra Kerja, kata Rakhmansyah, pemohon dapat melakukan secara online melalui situs www.prakerja.go.ig. Pemohon juga dapat menghubungi tim posko kartu Pra Kerja Kota Tangerang dengan kontak person

 

1. Sri Marsudiharti,  nomor kontak 087726154416

 

2. Wilopo T,  nomor kontak 0818134007

 

3. Agus Sarulloh, nomor kontak 08111969170  (khusus WA)

 

4. Siti Aminah, nomor kontak 08158874433. 

"Kami membantu pendampingan. Pemohon bisa melakukan via WhatsApp atau telepon untuk bimbingan pendaftaran. Sejauh ini, bimbingan yang kami terima sudah 940 pemohon," tuturnya. 

 

Disnaker Produksi APD untuk Bantu COVID-19

Disnaker juga membantu percepatan penanganan virus Corona dengan memproduksi alat pelindung diri (APD). Rakhmansyah menuturkan sebanyak 3.000 APD berupa baju hazmat dan masker telah diproduksi Balai Latihan Kerja (BLK). 

Produksi alat pelindung diri (APD).

"APD-nya sudah disalurkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang untuk didistribusikan," katanya. 

Dia menambahkan BLK di Kota Tangerang terus melakukan produksi APD demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ADV)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill