Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024
Senin, 25 Maret 2024 | 20:03
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di Kota Tangerang mulai hari ini Sabtu (18/4/2020) sampai dua pekan mendatang.
Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat maupun lebih, serta kewajiban mengenakan masker.
Sementara, untuk pengendara sepeda motor, juga diharuskan mengenakan masker dan sarung tangan selain perlengkapan berkendara lainnya.
Berdasarkan pantauan TangerangNews di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pengendara relatif mematuhi aturan PSBB.
“Kami operasi PSBB mulai pukul 00.00 WIB. Siang ini pengendara relatif mematuhi aturan-aturan,” ujar Herlambang Dewo, petugas Trantib Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dewo mengatakan pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas relatif mematuhi aturan PSBB seperti memakai masker, tidak berboncengan kecuali beralamat sama seperti tercantum dalam KTP, dan membatasi angkutan mobil hingga 50 persen.
“Kalaupun tidak patuh, kami beri imbauan untuk mematuhinya,” katanya.
Dewo menambahkan situasi lalu lintas di perbatasan Kota Tangerang dengan Jakarta ini juga cukup lengang. Tidak banyak mobilitas kendaraan di wilayah ini.
“Pengendara yang melintas juga mulai sepi,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengklaim telah mencairkan membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.
Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.