Connect With Us

Polisi Putar Balik 9 Kendaraan yang Hendak Mudik di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 April 2020 | 17:02

Polisi saat memeriksa penumpang bus yang hendak mudik di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Petugas kepolisian Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memutar balikkan sembilan kendaraan yang hendak mudik di Kota Tangerang.

"Sudah sembilan kendaraan yang kami putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada TangerangNews, Senin (27/4/2020).

Penegahan (pelarangan) mudik sembilan kendaraan sepeda motor dan mobil itu dilakukan sejak larangan mudik diberlakukan pada Sabtu dan Minggu kemarin. 

Menurutnya, mereka melintasi jalur mudik atau perbatasan di Kota Tangerang, yakni Kebon Nanas, Jatiuwung, Ciledug, Batuceper.

Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menambahkan masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pada Minggu (26/4/2020) kemarin, tercatat sebanyak 89 kendaraan melanggar PSBB. Pelanggaran tersebut, masih didominasi oleh pengguna sepeda motor atau kendaran roda dua.

Pelanggaran yang ditindak di antaranya tidak menggunakan masker sebanyak 22 pelanggaran, dan berboncengan dengan berbeda alamat pada KTP sebanyak 17 pelanggaran.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat, tercatat ada 24 pelanggaran. Yakni, 10 pelanggaran kapasitas jumlah penumpang yang melebihi 50 persen 

"Dan tidak menggunakan masker sebanyak 14 pelanggaran," sambung Rachim.

Sedangkan untuk pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang sebanyak 26 pelanggaran di antaranya 18 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 8 pelanggaran melebihi kapasitas angkut.(RMI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill