Connect With Us

Polisi Putar Balik 9 Kendaraan yang Hendak Mudik di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 April 2020 | 17:02

Polisi saat memeriksa penumpang bus yang hendak mudik di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Petugas kepolisian Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memutar balikkan sembilan kendaraan yang hendak mudik di Kota Tangerang.

"Sudah sembilan kendaraan yang kami putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada TangerangNews, Senin (27/4/2020).

Penegahan (pelarangan) mudik sembilan kendaraan sepeda motor dan mobil itu dilakukan sejak larangan mudik diberlakukan pada Sabtu dan Minggu kemarin. 

Menurutnya, mereka melintasi jalur mudik atau perbatasan di Kota Tangerang, yakni Kebon Nanas, Jatiuwung, Ciledug, Batuceper.

Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menambahkan masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pada Minggu (26/4/2020) kemarin, tercatat sebanyak 89 kendaraan melanggar PSBB. Pelanggaran tersebut, masih didominasi oleh pengguna sepeda motor atau kendaran roda dua.

Pelanggaran yang ditindak di antaranya tidak menggunakan masker sebanyak 22 pelanggaran, dan berboncengan dengan berbeda alamat pada KTP sebanyak 17 pelanggaran.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat, tercatat ada 24 pelanggaran. Yakni, 10 pelanggaran kapasitas jumlah penumpang yang melebihi 50 persen 

"Dan tidak menggunakan masker sebanyak 14 pelanggaran," sambung Rachim.

Sedangkan untuk pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang sebanyak 26 pelanggaran di antaranya 18 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 8 pelanggaran melebihi kapasitas angkut.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 | 12:23

Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang diwarnai antusiasme para orang tua yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill