TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga setiap hari melakukan aktivitas 'ngabuburit' di kawasan Perumahan Metland, Karang Tengah, Kota Tangerang sambil menunggu waktu berbuka puasa pada bulan suci Ramadan 1441 H.
Pantauan TangerangNews, Jumat (1/5/2020), mereka berkerumun tanpa mengindahkan tengah berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain berkerumun, muda-mudi yang berlalu lalang tersebut juga tidak mengenakan masker. Aktivitas mereka hanya nongkrong.
"Kami di sini nongkrong sambil ngabuburit," ujar Rezki, warga asal Ciledug, Kota Tangerang di Perumahan Metland.
Pantauan TangerangNews juga tidak ada petugas Satpol PP, TNI, maupun Polri yang berjaga di kawasan perumahan elite tersebut.
"Enggak ada petugas yang membubarkan orang nongkrong di sini," katanya.
Dia mengaku mengetahui bahwa Kota Tangerang sedang menerapkan PSBB untuk memutus penularan wabah virus corona atau COVID-19. Namun, karena bosan berada di rumah, PSBB pun tak diindahkan.
"Ya, bosan di rumah saja. Makanya ke sini, ngabuburit," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews