Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com–Alfamart turut mendukung kebijakan pencegahan COVID-19 dengan menyiapkan program digital voucher yang bisa dibeli, dibayar dan dibagikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Marketing Director Alfamart Ryan Alfons Kaloh menjelaskan digital voucher salah satu inovasi perusahaan dalam menjawab pemenuhan kebutuhan pokok ataupun sembako, di saat masyarakat dianjurkan agar tetap di rumah.
“Iya, masyarakat yang ingin berbagi menjadi sedikit terhambat karena tidak bisa berbagi secara langsung, apalagi adanya larangan mudik dari pemerintah. Namun dengan digital voucher dapat dibagikan untuk membantu saudara-saudara kita di manapun,” kata Ryan dalam siaran persnya, Minggu (3/5/2020).
Melalui program ini pembelian voucher tidak perlu lagi bertemu secara langsung. Denominasi yang ditawarkan adalah pecahan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp75 ribu dan Rp100 ribu.
Cara pembelian cukup ketik VOUCHER dan kirim ke nomor whatsApp Alfamart 08111500959. Setelah itu pilih nominal voucher yang ingin dibeli dan berapa jumlahnya.
Kode yang terdapat pada digital voucher hanya dapat digunakan satu kali pakai di seluruh toko Alfamart yang tersebar di Indonesia.
"Pembeli akan diarahkan membayar lewat BCA virtual account. Selanjutnya digital voucher akan diterima melalui whatsApp, dan siap dibagikan," papar Ryan.
Ryan berharap voucher digital ini dapat membantu masyarakat untuk tetap saling berbagi kepada saudara-saudara kita membutuhkan.(RMI/HRU)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGSebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews